sidoarjoterang.com -
PAMEKASAN - Pelaku pencuri sepeda motor resahkan warga Pamekasan diringkus Polisi.
Ada Tiga pelaku dan 2 sepeda motor yang kini telah diamankan petugas.
Ketiga pelaku inisial ID (23) warga Ds. Campor, Kec. Proppo, ZH (18) dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalm konferensi pers yang didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Pelaku ID melakukan aksinya pada hari sabtu (20/7) sekitar 07.40 wib disebuah rumah warga Desa nyalabuh Daya Kec. Pamekasan.
Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut di parkir di halaman rumah pelapor.
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta di dapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.
Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kab. Sampang.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO).
Adapun Barang bukti yang diamakan petugas BPKB sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.
Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 wib di belakang kedai Ds. Larangan Badung, Kec. Palengaan.
Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY.
Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZH.
Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Ds. Dasok , Kec. Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merkYamahaia Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy”, terang AKP Doni Setiawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)