sidoarjoterang.com -
Jakarta, 22/12/2022 Kemenkeu – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)
mengungkapkan Indonesia tetap berkomitmen untuk melaksanakan reformasi
struktural walaupun tengah menghadapi pandemi Covid-19. Salah satu
bentuk reformasi struktural tersebut dengan diterbitkannya Undang-Undang
Cipta Kerja.
Hal tersebut Wamenkeu sampaikan dalam acara Pareto Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) Simposium Praktisi dan Periset Ekonomi bertema "Meningkatkan
Resiliensi dan Akselerasi Ekonomi Indonesia" di Kantor Pusat BRIN,
Jakarta pada Kamis (22/12).
“Segala macam topik ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Teman-teman yang
ada di BRIN kaji Undang-Undang Cipta Kerja dan ini harusnya menjadi
fondasi dari cara kita bekerja ke depan,” kata Wamenkeu.
Bentuk reformasi struktural lainnya di bidang fiskal adalah dengan
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang
memberi peluang untuk penerapan pajak karbon.
“Pajak karbon bukan hanya sekadar untuk menghasilkan penerimaan negara,
pajak karbon adalah alat untuk mencapai tujuan Indonesia net zero
emission,” ujar Wamenkeu.
Reformasi struktural berikutnya adalah Undang-Undang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan
memperbaiki kualitas hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Lebih lanjut, yang baru saja disetujui oleh DPR RI, adalah Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk membuat
fondasi sektor keuangan menjadi lebih baik. Selama ini ada lima
permasalahan utama dari sektor keuangan di Indonesia, yakni rendahnya
literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang
terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya
instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan
konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan
stabilitas sistem keuangan.
Wamenkeu mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian di
dalam UU P2SK tersebut. Salah satunya adalah melakukan revisi kewenangan
dan tata kelola dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai contoh, BI diberikan
perluasan mandat di bidang moneter, OJK diberikan perluasan mandat untuk
mengawasi pasar cryptocurrency dan pasar karbon, LPS mendapat perluasan
mandat untuk mengelola dan menjamin polis asuransi.
“Inilah bidang kerja dari UU P2SK. Saya undang teman-teman BRIN untuk mendalami semua dimensi itu,” kata Wamenkeu. (dep/hpy)