Most Visited

  • Bhabinkamtibmas Desa Trosobo Polsek Taman Dukung Ketahanan Pangan Bergizi Lewat Pembesaran Ikan Lele

    • Admin News1
    • 10 May, 2025
  • Bhabinkamtibmas Polsek Porong Tinjau Program P2B di Desa Kebakalan, Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Semangka Unyil

    • Admin News1
    • 10 May, 2025
  • Aiptu Iswahyudi, Polisi Cinta Petani dari Polsek Krian Polresta Sidoarjo

    • Admin News1
    • 10 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin

    Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin

    • editor
    • Apr 30, 2025
    • 1 min read
    Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin

    sidoarjoterang.com -

    Polisi berhasil amankan seorang pelaku pembobolan rumah warga Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada 23 April 2025.


    Tak butuh waktu lama polisi menangkap pelaku MSA, pria asal Malang. "Pelaku spontanitas masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu belakang, setelah berhasil masuk dalam rumah ia mengambil satu dompet korban yang berisi uang Rp. 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).


    Saat meninggalkan rumah korban, aksi pelaku sempat dicurigai warga (saksi). Namun MSA berhasil lolos setelah sempat menodongkan pistol ke warga. Hingga berlari ke pesawahan hingga membuat celananya berlumpur dan meninggalkan barang bukti dompet korban, serta handphone pelaku di sawah.


    Dari barang bukti yang tertinggal itulah, yang kemudian ditemukan petani sekitar Polisi berhasil mengungkap lokasi tinggal pelaku di wilayah Kecamatan Candi dan berhasil ditangkap.


    AKP Fahmi mengungkapkan motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut. Bahkan pelaku MSA juga merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali keluar-masuk penjara akibat tindakan kriminal.


    Sebelumnya, pelaku MSA pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo pada 2018 dan 2024. Pelaku juga pernah mendekam di Lapas Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 2024.


    Akibat perbuatan tersebut, pelaku MSA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun.

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Bhabinkamtibmas Desa Trosobo Polsek Taman Dukung Ketahanan Pangan...

      • 10 May, 2025
    • Bhabinkamtibmas Polsek Porong Tinjau Program P2B di Desa...

      • 10 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • 6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Sidoarjo Terang