Most Visited

  • Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

    • Admin News1
    • 07 Dec, 2023
  • Wujudkan Kondusifitas, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

    • Admin News1
    • 07 Dec, 2023
  • Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

    • Admin News1
    • 07 Dec, 2023

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Dua Pelaku Curanmor di Sukodono Berhasil Diamankan

    Dua Pelaku Curanmor di Sukodono Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 20, 2023
    • 1 min read
    Dua Pelaku Curanmor di Sukodono Berhasil Diamankan

    sidoarjoterang.com -

    Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus gunakan kunci T di wilayah Sukodono, gagal melakukan aksinya saat mencoba mencuri motor korban PDS, di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono, 16 November 2023.


    Kejadian bermula saat korban PDS sedang ziarah di makam tersebut, dua pria asal Surabaya yakni S dan AI mencoba membawa kabur motor korban. S menggunakan kunci T berhasil membuka kunci kontak motor. Sedangkan AI adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.


    “Namun aksi curanmor kedua pelaku S dan AI gagal karena diketahui pemilik motor, kemudian berteriak ke warga sekitar sehingga kedua pelaku segera diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).


    Setelah diperiksa polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan dan tugasnya masing-masing. Mereka juga mengaku sekitar sebulan lalu pernah mencuri motor skutik di wilayah Sukodono. 


    “Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.


    Terhadap kedu pelaku curanmor tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).

    Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 12, 2023

    Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

    • Admin News1
    • Thu 12, 2023

    Wujudkan Kondusifitas, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di...

      • 07 Dec, 2023
    • Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Ponorogo Cek Kesiapan Peralatan...

      • 07 Dec, 2023

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • 6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2023 All right reserved by Sidoarjo Terang