sidoarjoterang.com -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Polresta Sidoarjo pada Kamis (21/5/2026) tersebut dihadiri perwakilan PPNS dari Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
Acara dibuka oleh Kapolresta Sidoarjo, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., mengenai penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Selanjutnya, materi tentang koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana berdasarkan regulasi terbaru disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Dr. Bram Prima Putra, S.H.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta membahas berbagai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan PPNS dan mekanisme koordinasi dengan penyidik Polri.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa penguatan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Peningkatan fungsi koordinator pengawasan PPNS yang diemban Polri merupakan pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS menjadi kunci utama agar setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dari hasil sosialisasi dan diskusi tersebut, diperoleh sejumlah kesimpulan penting, di antaranya perlunya meminimalisir ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Polri dan PPNS diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan yang sejajar sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai ketentuan terbaru terkait upaya paksa dalam proses penyidikan. Dalam aturan hukum acara pidana yang baru, PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan maupun penahanan, melainkan harus melalui perintah atau izin dari fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) Polri.
Kegiatan juga menegaskan pentingnya koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS sejak tahap penyelidikan guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman. Melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta semakin kuatnya sinergi antara Polri, PPNS, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.