sidoarjoterang.com -
Jakarta. Tempo.co dilaporkan ke Dewan Pers atas unggahan podcast yang menyebutkan Kejaksaan dan Polri memenangkan Prabowo-Gibran. Unggahan tersebut dilaporkan karena dipandang melanggar kode etik jurnalistik.
Kemudian laporan kedua terkait edaran majalah salah satu media nasional ternama edisi 4 Desember 2023. Di mana tulisan yang dimaksud berjudul Netralitas di tahun pemilu 2024.
Theofilus selaku Gerakan Muda Visioner yang membuat pelaporan mengungkapkan, Tempo seharusnya melapor ke Div Propam Polri apabila menemukan bukti adanya perbuatan tidak netral, bukan membicarakan tanpa data dalam YouTube.
“Kalau ada, ya laporin saja ke Propam sesuai dengan instruksi Kapolri jika ada oknum Polri yang tidak netral silahkan laporkan ke Propam,” kata Teofilus, Selasa (5/12/23).
Ditambahkan Theo, sebagai jurnalis, Tempo seharusnya membeberkan buktinya. Dengan demikian, tidak hanya menjadi isu yang berdampak pada situasi di masyarakat.
“Dan jangan sampai nanti misalnya kita katakan Prabowo-Gibran menang dituduhnya karena polisi atau aparat negara yang tidak netral membantu, kira-kira begitu,” ucapnya.
Tak hanya itu, Tempo juga tidak seharusnya menyatakan bahwa adanya sejumlah kepala desa yang dipanggil karena mendukung Ganjar-Mahfud. Kendati demikian, tidak dirinci dan disebutkan jelas buktinya.
“Dan jangan sampai nanti misalnya kita katakan Prabowo-Gibran menang dituduhnya karena polisi atau aparat negara yang tidak netral membantu, kira-kira begitu,” tuturnya.
Laporan itu pun diterima oleh Dewan Pers. Dia berharap, proses di Dewan Pers akan berjalan dengan cepat.
"Itu seperti asumsi saja. Kita tidak mau pemilu ini berjalan anarki. Kita ingin pemilu yang damai. Saya khawatir isi ini bisa membangkitkan amarah salah satu kelompok," ucapnya.