sidoarjoterang.com -
MADIUN - Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025) pekan lalu.
Dari pengunkapan itu, Polisi mengamankan Dua terduga pelaku yakni VVKR (25) dan EENO (19) yang keduanya merupakan Warga Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebutkan, peristiwa bermula dari adanya laporan warga masyarakat, terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025).
"Peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO mengandung", ungkap Kapolres Madiun, saat konferensi pers, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).
Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat, namun upaya aborsi tersebut gagal.
"Motifnya, didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah," terang Kapolres Madiun.
Kedua tersangka ini lanjut Kapolres Madiun juga merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.
Pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.
"Karena panik dan bingung EENO menghubungi VVKR," kata Kapolres Madiun.
Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.
Kapolres Madiun mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi berdasarkan pendalaman temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan,"terang Kapolres Madiun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum,” pungkas Kapolres Madiun. (*)