Most Visited

  • Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Panen Melon Hidroponik Bersama Kelompok Tani Berkah Makmur, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 10 May, 2025
  • Polisi Cinta Petani Panen Cabai Bareng, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    • Admin News1
    • 10 May, 2025
  • Bhabinkamtibmas Balonggabus Candi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Hidroponik

    • Admin News1
    • 10 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Tulungagung Kembali Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan yang Melibatkan Pesilat

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 12, 2023
    • 2 min read
    Polres Tulungagung Kembali Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan yang Melibatkan Pesilat

    sidoarjoterang.com -

    TULUNGAGUNG – Komitmen dalam penegakan hukum, adalah salah satu upaya Polres Tulungagung dalam menangani kasus criminal termasuk yang melibatkan perguruan silat.


    Jika buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok oknum pesilat di Ngadiluwih Kediri beberapa waktu lalu Polres Tulungagung,Polda Jatim mengamankan 12 tersangka, kini kembali Tim Macan Agung Polres Tulungagung,Polda Jatim bersama Polsek Gondang telah berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku penganiayaan yang melibatkan Pesilat.


    Akibat ulah dari ke 7 orang oknum perguruan silat ini mengakibatkan ada satu orang warga dari perguruan Silat yang lain mengalami luka.


    Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi mengungkapkan, ke 7 oknum pesilat tersebut melakukan penganiayaan di Area Persawahan masuk Ds. Gondosuli, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib.


    AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, ke 7 oknum pesilat tersebut melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Area Persawahan masuk Ds. Gondosuli, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.


    “Modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap terhadap Perguruan Pencak Silat dan ketidak terimaan melihat Organisasi Pencak silat lain yang sedang menggunakan Atribut organisasi Perguruan lain berada dalam wilayah yang di klaim sebagai basis Perguruan mereka (kelompok pelaku),”jelas AKP Agung Kurnia,Kamis (12/1/23).


    Sehingga para pelaku kata AKP Agung Kurnia, mendatangi korban untuk dibawa pergi keluar wilayah yang dianggap basis tersebut yang kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan merampas Kaos milik korban sebagai wujud kebanggaan.


    “Korban berinisial RAK, laki laki umur (17 th), alamat Kec. Bandung, Kab. Tulungagung, mengalami kekerasan fisik dan luka luka,”kata AKP Agung Kurnia.


    Masih menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Polsek Gondang Polres Tulungagung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan.


    Dari hasil Penyelidikan pada tanggal 9 Januari 2023 Pelaku berhasil diamankan dan di proses sidik sebanyak 7 (tujuh) orang 4 (empat) orang Dewasa dan 3 (tiga) di antaranya merupakan anak di bawah umur. 


    Adapun inisial para pelaku diantaranya DFP,(22) warga Bago, DTPP (21) warga kauman, RA (19) warga kauman, AQ (21) warga pakel, dilakukan penahanan di Polres Tulungagung.


    Sementara inisial BS (17) alamat Kauman FA (17) wara Kutoanya dan inisial YA (17) warga Panggungrejo Tulungagung. Tidak dilakukan penahanan namun kasus lanjut, karena masih dibawah umur


    Dari penangkapan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Hasil Visum Et Repertum, 1(satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Vagenta, 1(satu) buah Jemper Identitas perguruan milik korban


    Kini ke 7 (tujuh) oknum pesilat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo 80 Ayat (1) UURI no 23 Tahun 2002 Sebagaimana diubah dengan UURI no 35 Tahun 2014 Sebagaimana diubah dengan UURI no 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Atau Pasal 368 Jo 55 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana dan atau Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke 1e KUH Pidana.


    “Tersangka sebanyak 4 orang laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung sedangkan untuk 3 orang anak anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan,”pungkas AKP Agung Kurnia. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 05, 2025

    Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Panen Melon Hidroponik Bersama Kelompok Tani Berkah Makmur, Wujud Sinergi Dukung...

    • Admin News1
    • Sat 05, 2025

    Polisi Cinta Petani Panen Cabai Bareng, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Panen Melon Hidroponik Bersama...

      • 10 May, 2025
    • Polisi Cinta Petani Panen Cabai Bareng, Wujud Nyata...

      • 10 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • 6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Sidoarjo Terang