sidoarjoterang.com -
Pria Asal Bogor, Ditangkap Polisi Sidoarjo Karena Perdagangkan Gadis Bawah Umur
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak. Dengan cara menawarkan foto-foto korban gadis yang masih di bawah umur melalui aplikasi kencan, kepada pria untuk melayani hasrat seksual di sebuah penginapan Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024), menyampaikan timnya telah menangkap satu pelaku kasus eksploitasi seksual anak perempaun di bawah umur. Yakni A.R., 29 tahun, asal Bogor, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan modus tersangka setelah berkenalan dengan korban lalu menawarkan pekerjaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dengan janji ganji Rp. 8 juta per bulan.
"Korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo, sewaktu dalam perjalanan pelaku baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria hidung belang untuk melakukan kegiatan seksual dengan imbalan uang Rp. 8 juta di sebuah hotel di Sidoarjo," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.
Namun, setelah bulan kedua berjalan hingga selanjutnya pelaku merubah sistem gaji korban. Dengan pola setiap ada tamu maka tersangka akan mendapatkan keuntungan. "Gaji yang diterima korban tak lagi Rp. 8 juta, melainkan berupa imbalan senilai Rp. 200 - 300 ribu. Sementara pelaku mengambil keuntungan Rp. 50 -100 ribu," tukasnya.
Tindak kejahatan yang dilakukan tersangka ini dapat terbongkar polisi. Pada 4 September 2024 terdapat pria hidung belang yang memesan melalui sebuah akun aplikasi kencan yang di kelola oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka menginformasikan kepada korban melalui WhatsApp bahwa ada tamu. Sekitar pukul 10.30 WIB tamu pria masuk ke dalam di sebuah hotel di Sidoarjo dan melakukan kegiatan seksual, hingga akhirnya berhasil di grebek polisi. Serta A.R. ditangkap dan diamankan ke Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002. Selain itu juga dijerat pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.