sidoarjoterang.com -
Menindaklanjuti keresahan warga dikarenakan adanya lokasi di bawah jembatan tol, tepatnya Dusun Bayung, Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, yang dijadikan tempat judi sabung ayam, direspon Forkopimka Jabon dengan turun langsung bersama-sama datangi lokasi tersebut, Jumat (6/9/2024).
Tiba di lokasi personel gabungan dari Polsek Jabon, Koramil Jabon, Satpol PP dan perangkat desa yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon AKP Sugiono tidak mendapatkan orang yang sedang melakukan kegiatan sabung ayam. Namun, di lokasi tersebut di temui adanya arena maupun perlengkapan sabung ayam.
Tindakan yang kemudian dilakukan personel gabungan, adalah membongkar dan meniadakan arena serta perlengkapan kegiatan sabung ayam. Selain itu, di lokasi juga disampaikan imbauan larangan keras kepada warga atau pihak siapapun yang melakukan kegiatan serupa kembali.
Kapolsek Jabon AKP Sugiono dengan tegas melarang warga terlibat dalam kegiatan melanggar hukum seperti judi sabung ayam. "Kami tidak pandang siapa saja, jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengapresiasi peran serta masyarakat, rekan media maupun netizen dalam memberikan laporan gangguang kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas baik itu melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat Polresta Sidoarjo di WhatsApp 08155100110 tentu sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga dapat terwujudnya kamtibmas secara aman dan kondusif," katanya.