sidoarjoterang.com -
Hasil Upaya kerja keras Sat Resnarkoba Polres Sumba Barat Daya (SBD) ungkap kasus tindak pidana pengendar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu saat bertransaksi yang berlokasi di Jln Yos Sudarso depan SPBU Benita Desa. Radamata, Kec.Kota Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya Sabtu (07/01/2023) Pukul 22.30 Wita.
Dengan di Pimpin Kasat Resnarkoba Polres SBD IPTU Avong Kolondam bersama Personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar bersama barang bukti (BB) berupa 1 (satu) klip plastik kecil berisi 0,46 ons Narkoba jenis sabu-sabu yang di simpan dalam bungkus rokok Surya 12 (dua belas), Uang tunai sebesar Rp. 542.000.00, 2 unit handphone dengan merk realme c11 biru dan Oppo A15 warna hitam, celana pendek berbahan kain berwarna coklat dan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat bermerk levis.
Kedua pelaku yang di amankan berinisial S (26) yang merupakan pemilik Narkoba jenis Sabu-Sabu dan RE (20) serta barang bukti (BB) yang di dapati, berdasarkan informasi yang di peroleh Personel Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos S yang beralamat tidak jauh dari lokasi penangkapan kurang lebih 100m.
Turut hadir dalam penggeledahan yang di Pimpin oleh Wakapolres Sumba Barat Daya KOMPOL I Ketut Mastina, S.Sos. Camat Kota Tambolaka, Kepala Dusun, serta sejumlah masyarakat yang tinggal dengan lokasi tersebut.
Dari hasil pengembangan serta penggeledahan Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti (BB) tambahan berupa 1 (satu) Botol Bong yang terbuat dari Botol Aqua sedang berisi air 600 ml, 2 (dua) Buah Pipet bekas pakai dan 0,20 ons paket narkoba jenis sabu-sabu yang telah di pecah menjadi 2 (dua) bagian yang terdiri dari 2 (dua) paket dalam sobekan yakni 1 (satu) paket dalam plastik hitam dan 1 (satu) paket dalam plastik putih.
Tidak hanya itu Petugas juga berhasil amankan 1 (satu) orang saksi berinisial DA (28) yang kesehariannya adalah penjual pentol.
Kepada Humas Polres Sumba Barat Daya Kasat Resnarkoba IPTU Avong Kolondam menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tangan pelaku pengedar sekaligus pemakai sebanyak 0,66 gram,
“Kini kedua Pelaku bersama saki telah di amankan Oleh Sat Resnarkoba Polres SBD guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut”.
Melihat hasil laporan dari Sat Resnarkoba, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. Saat di konfirmasi Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis Sabu-Sabu sudah berjalan selama 4 bulan lamanya dan baru di ungkap dengan modus transaksi jual beli.
“Dari hasil temuan ini akan terus di lakukan pengembangan terhadap oknum pengedar yang masih dalam penyelidikan untuk kedua pelaku pengedar dan 1 (satu) orang saksi akan di tindakan lanjuti sesuai dengan prosedur penanganan hukum yang berlaku” ungkap Kasat Resnarkoba.
Wakapolres Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan masih terdapat barang bukti bersama pengedar dan pemakai yang masih beroperasi di wilayah hukum polres Sumba Barat Daya. Dan juga untuk mengantisipasi dampak buruk yang akan datang Personel Bhabinkamtibmas akan tingkatkan penyuluhan dan sosialisasi terkait dampak buruk penggunaan narkoba (DM43).