sidoarjoterang.com -
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penipuan Perumahan
Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tipu gelap, berupa penjualan perumahan tidak berizin dan objek tanah yang sertifikatnya masih dijaminkan di bank. Dengan lokasi Perumahan Premium Regency, Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo.
Peristiwa tersebut bermula pada 5 Desember 2014, saat A.B.H. (Korban) dan Sdr. Y.T. (Pelaku) melakukan perikatan jual beli di hadapan notaris dengan objek sebidang tanah atau bangunan rumah seluas sekitar 90 meter persegi. Total tersebut merupakan sebagian dari SHM induk 2 Juli 2014, yang seluruhnya seluas 4.071 meter persegi terletak di Perumahan Premium Regency seharga Rp.145.000.000 dan telah terbayar lunas.
“Ternyata sebelum adanya perikatan tersebut, pada 5 Mei 2014 pelaku Y.T. telah melakukan pengajuan pembiayaan kredit di bank sebesar Rp. 5 Milyar dengan jaminan 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 meter persegi a.n. Y.T. dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 meter persegi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).
Selanjutnya 6 buah SHM seluas 4.071 meter persegi tersebut dilakukan penggabunggan pada 2 Juli 2014 menjadi SHM Induk a.n. Y.T.(yang menjadi objek jual beli).
Bahwa SHM Induk tersebut kemudian dipecah menjadi 26 SHM seluruhnya atas nama Y.T., dimana salah satu diantaranya menjadi hak A.B.H, namun ternyata sampai saat ini sertipikat masih menjadi jaminan berada di Bank Muamalat Surabaya dan mengalami kredit macet pada akhir tahun 2015.
Selain A.B.H. yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Y.T. sebagai Direktur PT. Syufa Tata Graha. Korban lainnya yang sudah melapor ke polisi adalah S.M. dan I. Juga sampai saat ini belum menerima sertifikat Perumahan Premium Regency.
Terhadap pelaku Y.T. guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan ancaman hukuman penjara lima tahun sesuai Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.