sidoarjoterang.com -
SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bekerjasama dengan Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan seorang pria, SKB, 35 tahun, di tempat kos kawasan Nginden Intan Timur, Surabaya, pada 14 Desember 2022.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/12/2022), menjelaskan Penangkapan ini bermula dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sebelumnya mendapat penyerahan satu kotak paket yang diduga berisi Prekusor dari Bea dan Cukai Juanda.
Kemudian dilakukan riksa uji lab berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P), yaitu bahan pembuat pil ekstasi.
“Prekusor ini dipesan tersangka dari luar negeri melalui toko online. Kemudian ia memproduksi pil ekstasi sendiri dengan mempelajari caranya di situs online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju, ternyata alamat tersebut fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos di wilayah Sidoarjo.
Esoknya, 14 Desember 2022, ada seseorang datang ke kantor pos untuk menyelesaikan pembayaran administrasi namun barang tidak diambil, selang beberapa menit kemudian datang seorang ojek online yang mengambil paketan untuk dibawa pergi.
“Polisi membuntutinya hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yang bernama SKB yang dilanjutkan pengembangan ke sebuah rumah Kos Nginden Intan Timur, Surabaya dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat pil ekstasi berikut alat-alat produksi, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa #polrestasidoarjo ,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di rumah kos tersangka, antara lain satu botol berisi padatan mengandung 3,4 methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat sekitar 1.077 gram warna oranye. Satu lembar kwitansi pembayaran dari Kantor Pos. Alat dan bahan-bahan pembuat pil ekstasi. Lima bungkus plastik serbuk hasil produksi. Dua butir Pil warna abu-abu (hasil akhir produksi). Dua butir Pil warna abu-abu kuning (hasil akhir produksi).
Terhadap tersangka SKB, atas perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 129 huruf a, b, c, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.