Most Visited

  • Tim SAR Gabungan Polres Probolinggo Berhasil Temukan ABK di Perairan Gili Ketapang Pasca 3 hari Hilang

    • Admin News1
    • 16 May, 2025
  • Tanggap Bencana, Polisi dan TNI Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sumenep

    • Admin News1
    • 16 May, 2025
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Tulungagung dan Bhayangkari Gelar Baksos dan Tanam Mangrove

    • Admin News1
    • 16 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Berkas Perkara Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Lamongan Dinyatakan P21

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 30, 2023
    • 1 min read
    Berkas Perkara Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Lamongan Dinyatakan P21

    sidoarjoterang.com -

    LAMONGAN - Polres Lamongan telah mengamankan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Anggota TNI di kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H menjelaskan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap atau P21 dan tahap 2 oleh Kejari Lamongan.


    "Terduga pelaku berinisial MO (26) warga kecamatan Modo telah diamankan, MO ini adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna biru setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok oleh pelaku lain,"ungkap Kasihumas, Sabtu (30/9).


    Sebelum penganiayaan terjadi para pelaku termasuk MO yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan terus melakukan provokasi terapi korban tidak melawan.


    Pelaku harus bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan koperasi Artha mandiri di Jalan Babat Jombang Kelurahan Banaran Kecamatan Babat tersebut.


    Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.


    Kasihumas menambahkan bahwa tidak ada tindakan penyidik satreskrim Polres Lamongan yang salah tangkap.


    Kasihumas Polres Lamongan menegaskan semua sudah sesuai prosedur penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO.


    "Atas perannya dalam penganiayaan itu MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan." tutupnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Tim SAR Gabungan Polres Probolinggo Berhasil Temukan ABK...

      • 16 May, 2025
    • Tanggap Bencana, Polisi dan TNI Bantu Evakuasi Warga...

      • 16 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • 6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Sidoarjo Terang