sidoarjoterang.com -
SURABAYA - Lima Komplotan pembobolan tiga perumahan elite di Puri Galaxy Cluster Jasmine Court Surabaya akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka ditangkap Unit Resmob setelah melakukan aksi pembobolan rumah di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat yang berbeda.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan usai kejadian pembobolan rumah, para personel Unit Resmob langsung bergerak. Serta mengantongi, bukti, dan ciri-ciri, hingga identitas para pelaku.
"Dari empat kejadian perkara tersebut, pertama puri Galaxi Cluster Jasmine Court Surabaya, yang terjadi pada (12/11/2023) sekitar pukul 20.45 Wib," ungkap AKBP Hendro.
AKBP Hendro menyebut, modus para pelaku dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu gembok rumah korban, dengan hasil uang tunai 100 juta, 2 laptop, perhiasan dan tas.
"Untuk TKP yang kedua para pelaku menyatroni salah satu rumah di wilayah Babat Pranata Surabaya, kejadian tersebut pada 24 September 2023, komplotan tersebut berhasil menggondol uang dolar, perhiasan, dua laptop, 1 tablet dan server CCTV," tutur AKBP Hendro.
Masih kata AKBP Hendro, kemudian untuk TKP yang ke 3 para pelaku juga melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Buruk Utara NA 4 Surabaya, kejadian pada (16/8/23) para pelaku berhasil mendapatkan, perhiasan 6 jam tangan, cover, 2 laptop dan bedcover.
"Para komplotan tersebut melakukan aksi pembobolan di Regency 21 blok H 23 Sukolilo Surabaya, dengan hasil perhiasan, 8 jam tangan, uang dolar dan 3 laptop," jelas Hendro.
Para pelaku ditangkap Selasa (14/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap ketika istirahat dan menginap di sebuah hotel di sekitar Juanda, Sidoarjo.
"Kami menyergap para pelaku yang sedang istirahat di salah satu hotel dekat Bandara Juanda Sidoarjo," kata Hendro, Jumat (16/11/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan ada 5 pelaku yang telah diamankan. Seluruhnya ditangkap tanpa perlawanan.
Awalnya Polisi menangkap dua pelaku di Waru, Sidoarjo. Dari keduanya polisi kemudian mengembangkan dan menangkap tiga pelaku lainnya.
"Mulanya, kami mengamankan tersangka atas nama BK dan FT di Jalan Jambu, Perum Pondok Candra, Waru, Sidoarjo," ujarnya.
Tak berselang lama, 3 pelaku lain, yakni H, JA dan EI dibekuk pada sebuah hotel kawasan Sedati Sidoarjo. Selanjutnya tim opsnal membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polrestabes Surabaya.
Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita 14 ponsel, 8 jam tangan, 2 kamera, 7 laptop, 2 tab, 10 tas, sejumlah perhiasan, uang 100 juta, 2 pasang nopol palsu yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.
Sebelumnya, tiga rumah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court Surabaya dibobol maling. Pembobolan terjadi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan.
Data dan informasi yang diperoleh menyebutkan 3 rumah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court itu disatroni maling pada Senin (13/11) siang.
Ketiga rumah tersebut diketahui milik TS, lalu DP, dan YI. Ketiganya yang menjadi korban pembobolan kemudian melapor ke polisi.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)