sidoarjoterang.com -
Selalu hati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial. Terlebih lagi saat diajak bertemu langsung, dengan orang yang belum diketahui latar belakangnya.
Seperti peristiwa tidak sepatutnya yang dialami Mawar (nama samaran), pelajar 14 tahun. Perkenalannya dengan VML, 20 tahun, mahasiswa asal Buduran melalui aplikasi pesan Telegram membuat Mawar mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan VML.
“Kejadian persetubuhan atau cabul berlangsung pada 13 April 2023 di tempat kos pelaku di Buduran. Pelaku sempat memfoto perbuatan tersebut, lalu digunakan untuk mengancam korban bahwa jika tidak menurutinya foto akan disebarkan di media sosial,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (16/5/2023).
Setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan VML, Mawar pun bercerita pada ibunya. Kemudian ibu korban bersama perangkat desa membawa pelaku ke polisi untuk proses hukum. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, perbuatan persetubuhan atau cabul dilakukan satu kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya VML dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.