sidoarjoterang.com -
MSM, pedagang warung kopi (warkop) bersama anaknya RD di Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, Senin (11/3/2024) dini hari, dikeroyok sejumlah pendekar dari kelompok silat.
Kejadian bermula, saat ada orang sedang ngopi di warkop tersebut mengenakan pakaian salah satu perguruan silat. Tiba- tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang diantaranya
mengakibatkan mangkok, gelas di dalam warung pecah dan kursi berantakan.
Selanjutnya, RD anak pedagang kopi yang sedang bermain handphone terkejut hingga handphonenya terjatuh. Hingga mengakibatkan ia dikeroyok oleh para pendekar dari kelompok silat lainnya. Kemudian korban dipukuli, ditendang dan dilempari batu hingga mengenai kepala RD.
Setelah kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya pada tanggal 14 dan 15 Maret 2024 tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku.
Empat pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian yaitu D.S., F.N., L.D.R, F.R. dan ada satu pelaku S.M. sebagai pemilik senjata tajam sebilah pedang
yang sebelum kelompok pelaku melakukan konvoi telah menyerahkan untuk dipinjam oleh pelaku lainnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (18/3/2024), menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa para pelaku yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat melakukan konvoi dari Krian menuju arah Sidoarjo Kota bergabung dengan kelompok dari Gresik dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Sewaktu melintasi Wonoayu tepatnya di sebuah warkop Pilang Wonoayu telah
melihat salah satu orang yang menggunakan pakaian salah satu kelompok pegruruan pencak silat lain, sehingga kelompok pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan melempari warung dengan batu,
sedangkan satu orang yang memakai pakaian perguruan pencak silat lain berhasil melarikan diri dari warung tersebut,” Kombes. Pol. Christian Tobing.
Atas perbuatannya, terhadap para pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Sedangkan terkait kepemilikan senjata taham dikenai ancaman hukuman paling lama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951.